Kebijakan Publik

2 menit baca

Dewi Anggraini

Target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 2029 Tercapai Lebih Awal, Pemerintah Fokus Atur 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

Kementerian ATR/BPN mencatat penetapan LP2B nasional mencapai 87,52 persen pada 2026, melampaui target 87 persen yang ditetapkan untuk 2029. Menteri Nusron Wahid kini menyoroti perlunya kebijakan untuk mengatur 13 persen lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar ketahanan pangan nasional te…

6aa20997b7be1.jpeg

Target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 2029 Tercapai Lebih Awal, Pemerintah Fokus Atur 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen pada tahun 2026. Angka ini melampaui target pemerintah sebesar 87 persen yang semula dijadwalkan tercapai pada akhir 2029.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia yang mempercepat proses penetapan LP2B.

Untuk LP2B, Alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,
ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (10/9/2026).

Target 87 persen tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target kini telah berhasil mencapai angka yang ditetapkan. Jawa Barat tercatat mencapai 87,02 persen, sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing telah mencapai sekitar 88 persen.

Perhatian Beralih ke Lahan Sawah di Luar Kawasan LP2B

Meski target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah tercapai, Nusron mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah kini perlu menyiapkan kebijakan khusus untuk mengatur pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B.

Masih terdapat sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B. Nusron menegaskan bahwa keberadaan lahan tersebut bukan berarti dapat dialihfungsikan secara bebas untuk kepentingan lain.

Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,
tegasnya.

Menurut Nusron, pengaturan tersebut penting agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan dan tidak mengganggu upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. Ia meminta jajaran Kementerian ATR/BPN mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029.

Kebijakan ini berkaitan dengan target pemerintah untuk mencetak sekitar 3 juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur. Dengan tercapainya target LP2B lebih cepat dari jadwal, pemerintah kini dapat lebih fokus pada pengelolaan dan perlindungan lahan sawah yang belum termasuk dalam kawasan LP2B untuk memastikan ketersediaan pangan jangka panjang.

Indonesia
← Kembali ke Kebijakan Publik

Berita lainnya