PPAT Diminta Selesaikan Akta Jual Beli Maksimal 2 Hari dalam Program PERINTIS 10 Hari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan standar waktu baru bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB). PPAT kini dituntut menyelesaikan AJB dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Program ini bertujuan mempercepat seluruh proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa
ujar Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Skema PERINTIS 10 Hari
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak dibagi menjadi tiga tahapan utama dengan alokasi waktu yang ketat. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang ditargetkan selesai dalam 3 hari.
Tahap kedua adalah pembuatan AJB oleh PPAT yang harus rampung dalam 2 hari. Setelah itu, tahap ketiga berupa pemrosesan permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) dialokasikan waktu paling lama 5 hari.
Nusron menekankan bahwa percepatan layanan peralihan hak membutuhkan sinergi penuh dari ketiga pihak tersebut. Tanpa kolaborasi yang solid, target penyelesaian dalam 10 hari tidak akan tercapai.
Sistem Evaluasi dan Penghargaan
Kementerian ATR/BPN akan menerapkan sistem evaluasi kinerja untuk memantau kepatuhan PPAT terhadap standar waktu yang telah ditetapkan. Kepala Kantor Pertanahan di setiap wilayah akan mengumumkan secara berkala PPAT yang mampu memenuhi target waktu maupun yang tidak tepat waktu.
Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu
kata Nusron.
PPAT yang konsisten memberikan layanan tepat waktu akan mendapatkan apresiasi khusus. Menurut Nusron, ada sistem penghargaan (reward) bagi PPAT yang memenuhi standar waktu karena konsumen juga akan melihat dan memilih PPAT yang memberikan pelayanan terbaik.
Percepatan Verifikasi BPHTB
Selain mendesak PPAT mempercepat pembuatan AJB, Nusron juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB. Ia meminta Bapenda bersama Kantah untuk mempermudah seluruh tahapan peralihan hak.
Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses ini
ujar Nusron.
Integrasi Data Pemerintah Daerah dan BPN
Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Langkah strategis ini difokuskan pada penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Integrasi data ini diharapkan dapat menghilangkan redundansi dan mempercepat proses verifikasi, sehingga target penyelesaian peralihan hak dalam 10 hari dapat direalisasikan secara konsisten di seluruh Indonesia.
Program PERINTIS 10 Hari diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah, dengan Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang menjadi fokus implementasi awal kebijakan ini.












