Kunci Jawaban Uji Kompetensi PKN Kelas 10 SMA Halaman 134: Jelaskan Maksud Negara Kesatuan
Siswa kelas 10 SMA yang mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum 2013 menghadapi tugas penting di halaman 134 terkait konsep negara kesatuan dan otonomi daerah. Materi ini merupakan bagian fundamental dari empat pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Buku yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud ini memberikan latihan dalam bentuk Uji Kompetensi Bab 4 yang menguji pemahaman siswa tentang struktur pemerintahan Indonesia. Berikut pembahasan lengkap kunci jawaban yang dapat dijadikan referensi belajar.
Pengertian Negara Kesatuan
Soal pertama meminta siswa menjelaskan hakikat Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan konstitusional ini menjadi landasan hukum bagi bentuk negara Indonesia sejak kemerdekaan.
Menurut ahli tata negara Abu Daud Busroh dan Soehino, negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal, hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang kedaulatan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar.
Pemilihan bentuk negara kesatuan bagi Indonesia bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Para pendiri bangsa sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, dan politik yang sesuai dengan karakteristik Indonesia yang memiliki keragaman suku, budaya, dan agama. Keputusan ini diambil setelah perdebatan dalam sidang BPUPK, di mana 55 anggota memilih bentuk republik dan 6 anggota memilih bentuk kerajaan.
Yang menarik, Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan, menunjukkan sifat permanen dari pilihan bentuk negara ini.
Penerapan Sistem Desentralisasi
Meskipun berbentuk negara kesatuan, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan asas otonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 mengatur pembagian wilayah administratif, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Masing-masing tingkatan memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Penerapan desentralisasi dalam konteks negara kesatuan berarti pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Namun, kewenangan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat, yang membedakannya dengan negara federal.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian digantikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 untuk menyempurnakan penerapan otonomi daerah.
Konsep Otonomi Daerah
Soal kedua membahas tentang otonomi daerah dan penerapannya dalam konteks NKRI. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penerapannya di Indonesia, otonomi daerah tidak berarti pemisahan atau kemerdekaan daerah dari negara kesatuan. Sebaliknya, ini merupakan mekanisme untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kekhususan dan keragaman daerah.
Pemerintah daerah diberi kewenangan luas untuk mengelola sumber daya dan potensi daerahnya, kecuali urusan yang menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat seperti:
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama
Sistem pemerintahan presidensial Indonesia juga mendukung konsep ini, di mana Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya, memberikan stabilitas dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemahaman mendalam tentang konsep negara kesatuan, desentralisasi, dan otonomi daerah sangat penting bagi siswa sebagai calon pemimpin masa depan. Materi ini tidak hanya tentang teori konstitusional, tetapi juga tentang praktik bernegara yang menjamin persatuan dalam keberagaman Indonesia.












