Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 boks benih bening lobster (BBL) dengan nilai estimasi mencapai Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat. Dua pelaku lapangan yang diduga berperan dalam pengangkutan benih lobster dari Pangandaran diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (19/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam pengangkutan benih lobster. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil menghentikan kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Rute Penyelundupan Melalui Transit di Tangerang
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 12 boks berisi benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar. Benih tersebut berasal dari wilayah Pangandaran dan direncanakan akan dibawa ke Tangerang sebagai titik transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi selanjutnya menuju luar negeri.
Pangandaran di Jawa Barat merupakan salah satu kawasan dengan sumber benih lobster terbesar di Indonesia, dengan ketersediaan stok alami yang melimpah. Hal ini menjadikan wilayah tersebut sebagai area yang kerap disasar oleh jaringan penyelundupan. Rute penyelundupan benih lobster umumnya melewati titik-titik transit seperti Tangerang, Depok, atau Pelabuhan Merak, sebelum dibawa ke wilayah perbatasan di Kepulauan Riau, Jambi, atau Batam untuk kemudian dikirim ke Singapura dan akhirnya Vietnam.
Bagian dari Operasi Penegakan Hukum Berkelanjutan
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berkelanjutan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan penyelundupan benih lobster. Sepanjang periode 2024-2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah melakukan berbagai operasi besar, termasuk penggagalan penyelundupan 151.000 benih lobster senilai Rp15,1 miliar di perairan Kepulauan Riau pada Desember 2024.
Operasi ini berlangsung dalam konteks pemberlakuan larangan permanen ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengamandemen Peraturan Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas nasional (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 untuk menegakkan larangan tersebut.
Kerugian Ekonomi Nasional yang Masif
Penyelundupan benih lobster menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia. Pemerintah memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster mencapai sekitar Rp16-17,9 triliun per tahun dalam potensi pendapatan yang hilang. Kasus penyelundupan senilai Rp5,8 miliar ini merupakan bagian dari masalah yang jauh lebih besar dalam perdagangan ilegal komoditas perikanan.
Vietnam menjadi tujuan utama penyelundupan benih lobster Indonesia, dengan kebutuhan estimasi mencapai 600 juta benih lobster per tahun sebagai komoditas budidaya dengan nilai pasar hingga US$3 miliar. Singapura berfungsi sebagai pusat transit utama, di mana benih lobster yang diselundupkan dikemas ulang dan diekspor kembali ke Vietnam dan China untuk dibesarkan hingga matang dan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Sanksi Hukum dan Penanganan Barang Bukti
Para pelaku penyelundupan benih lobster menghadapi sanksi hukum yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Dakwaan tambahan juga dapat dikenakan berdasarkan undang-undang perikanan dan karantina.
Benih lobster yang disita akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dibudidayakan di dalam negeri, seringkali di area yang telah ditentukan seperti Batam. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan program budidaya lobster legal dan mencegah penyelundupan ke luar negeri.












