Pendidikan

2 menit baca

Ratna Sari

Kemenag Tegaskan Kebijakan Sekolah Negeri Gratis Juga Berlaku untuk Madrasah Negeri

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengonfirmasi bahwa rencana pendidikan gratis di sekolah negeri yang dicanangkan pemerintah juga mencakup madrasah negeri di bawah Kementerian Agama, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

6a47baaedc95d.jpg

Kemenag Tegaskan Kebijakan Sekolah Negeri Gratis Juga Berlaku untuk Madrasah Negeri

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengonfirmasi bahwa kebijakan pendidikan gratis untuk peserta didik di sekolah negeri akan diterapkan juga pada madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pernyataan ini disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas penyediaan pendidikan negeri gratis dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

"Kebijakan yang berlaku di sekolah umum, juga berlaku di madrasah negeri di bawah Kementerian Agama," ujar Nasaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (24/9/2026).

Wacana pendidikan gratis dari Presiden Prabowo

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari wacana Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya pendidikan gratis untuk sekolah dan perguruan tinggi negeri. Menurut Prabowo, akses pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri harus dapat dijangkau secara luas oleh anak-anak Indonesia.

"Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," kata Prabowo dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (21/9/2026).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana untuk program pendidikan gratis ini dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan uang yang selama ini terbuang akibat korupsi. "Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong," tegasnya.

Perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan guru

Prabowo juga menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia mengatakan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa menunggu hasil kerja pemerintah dalam waktu lama.

"Sekolah-sekolah harus segera diperbaiki, atap runtuh, sekolah-sekolah tidak ada WC yang bagus, harus kita perbaiki. Gaji-gaji guru juga harus diperbaiki," ungkap Prabowo.

Landasan hukum dari Mahkamah Konstitusi

Kebijakan pendidikan gratis ini sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa pemerintah pusat harus menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik swasta maupun negeri.

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Menurut Enny, pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya. Meski demikian, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Enny.

Alokasi anggaran untuk guru PPPK

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 23,0 triliun untuk peralihan status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Kebijakan pendidikan gratis yang mencakup madrasah negeri ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali, sekaligus mewujudkan pemerataan kesempatan belajar di semua jenis satuan pendidikan.

Prabowo SubiantoIndonesia
← Kembali ke Pendidikan

Berita lainnya