Korupsi

3 menit baca

Bagus Santoso

Wamendagri Bima Arya Heran Kepala Daerah Masih Berani Korupsi di Tengah Gencar Pemberantasan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keheranannya atas masih banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi, menyusul penangkapan Bupati Klaten dan Bupati Sukoharjo oleh KPK. Ia menekankan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

lake-ff62006e-717a-4395-80e4-45a7c8d3808c-0.octet-stream

Wamendagri Bima Arya Mengaku Heran masih Ada Kepala Daerah Melawan Arus Pemberantasan Korupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keheranannya terhadap kepala daerah yang masih terlibat praktik korupsi di tengah gencarnya upaya pemberantasan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026, yang merupakan OTT ke-23 sepanjang tahun ini dan melibatkan 20 orang termasuk Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

"Ya ini memang saya tidak habis pikir ya, teman-teman kepala daerah itu masih berani ya untuk melawan arus. Harusnya kan sekarang arus pemberantasan korupsi," ujar Bima Arya kepada wartawan usai menjadi pembicara di forum Konvensi Perhumas di Hotel Sunan, Solo, Sabtu (17 Oktober 2026).

Kasus Bupati Klaten bukanlah yang pertama di wilayah Solo Raya. Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada 9 Juli 2026 dalam OTT ke-16 tahun ini terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hamenang sendiri baru menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah meraih 52,63 persen suara dalam Pilkada, namun dalam waktu kurang dari delapan bulan sudah terjerat kasus korupsi dengan dugaan melibatkan lima klaster termasuk pengadaan barang dan jasa serta setoran dari organisasi perangkat daerah.

Urgensi Pembenahan Sistem

Menurut Bima Arya yang dilantik sebagai Wamendagri pada 21 Oktober 2024 setelah dua periode menjabat Wali Kota Bogor, kasus-kasus ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh dari hulu ke hilir, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum di ujung. Ia menyebut sejumlah aspek yang harus dibenahi, mulai dari partai politik, pengkaderan, sistem pemilu, hingga pengadaan barang dan jasa.

"Jadi, mana yang berkontribusi itu kita kikis satu-satu. Dan saya kira juga perlu diseimbangkan antara penegakan hukum dan pembenahan sistem," tegasnya. "Jangan sampai hanya di ujungnya saja, tapi pembenahan sistem ini mutlak kita perlukan untuk menutup ruang-ruang korupsi."

Data KPK memperkuat urgensi pembenahan tersebut. Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut berasal dari lingkungan pemerintah daerah, dengan 854 dari 1.666 perkara melibatkan pejabat daerah baik eksekutif maupun legislatif. Dalam dua dekade terakhir, KPK telah menangani 1.782 perkara korupsi dengan 176 kepala daerah yang terlibat, sementara pihak swasta menjadi aktor terbanyak dengan 507 orang.

Langkah Preventif Kemendagri dan KPK

Bima Arya menjelaskan bahwa langkah preventif telah dilakukan melalui kerja sama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keduanya telah melakukan rapat koordinasi pada 24 Juli 2026 untuk membahas penguatan sinergi pencegahan korupsi, dengan fokus pada delapan area rawan termasuk pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan pengadaan barang dan jasa.

Kemendagri dan KPK juga membentuk 10 klaster penguatan integritas pemerintah daerah dan berencana berkeliling ke 10 wilayah untuk melakukan pencegahan korupsi kepada kepala daerah sejak Juli 2026.

"Pak Mendagri berkeliling bersama Ketua KPK mengumpulkan kepala daerah itu untuk mengingatkan dan membuka data-data potensi korupsi dan indikasi korupsi, itu sudah dilakukan. Dan kita berharap itu jadi rem yang sangat efektif," ujar Bima.

Soal Penilaian WTP

Menanggapi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK yang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi, Bima menilai WTP tetap penting sebagai instrumen transparansi keuangan, namun harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

"Ya, WTP itu perlu, tetapi kan itu penting ya untuk membuat sistem keuangan itu lebih transparan. Ya, tapi harus diimbangi tetap dengan pengawasan dan juga penegakan hukum, harus. Jadi, kepala daerah itu harus ikut dalam ritme pengawasan tadi, ya, dan juga mengawasi secara langsung. Jadi, jangan ada celah WTP itu," tegasnya.

Terkait penilaian BPK, Bima menegaskan persoalan yang terjadi adalah oknum, bukan lembaga atau programnya.

"Oknumnya yang harus ditertibkan," pungkasnya.

PemiluKPK
← Kembali ke Korupsi

Berita lainnya