Korupsi

1 menit baca

Bagus Santoso

5 Tersangka Korupsi BNPB Dijerat Pasal Benturan Kepentingan dan Suap

KPK menjerat lima tersangka korupsi dana siap pakai BNPB dengan pasal benturan kepentingan dan suap.

lake-6f643108-8b2c-4978-a0ed-ec3c63aeaa43-0.jpg
```html

5 Tersangka Korupsi BNPB Dijerat Pasal Benturan Kepentingan dan Suap

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat lima tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana suap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan pasal benturan kepentingan dan suap.

"Ya, ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i (benturan kepentingan), kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur soal benturan kepentingan dalam pengadaan.

Setyo mengatakan, dalam perkara ini, Tenaga Ahli (TA) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bernama Bima Setiawan dan Richard Erlangga diduga menyalahgunakan DSP kebencanaan.

"Ya, kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai," ujarnya.

Setyo mengatakan, penggunaan dana siap pakai tersebut melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang diduga terjadi pengkondisian dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," tuturnya.

KPK sita uang hingga emas

Setyo mengatakan, dalam OTT yang dilakukan, KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp 3,3 miliar, aset kripto, dan emas ratusan gram.

"Berdasarkan laporan yang saya dapatkan informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp 1,4 miliar ya tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak," ucap dia.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. Adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.
  2. Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS);
  3. Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga
  4. Pihak swasta Gery P
  5. Pihak swasta Syifa NG.
```
IndonesiaKPK
← Kembali ke Korupsi

Berita lainnya