BNPB Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan lembaga tersebut, Selasa (13/10/2026). Dalam pernyataan resminya, BNPB menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi pihak-pihak yang terlibat.
Komitmen Kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum
Juru Bicara BNPB sekaligus Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini. "BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Berton.
Operasi tangkap tangan terhadap BNPB ini merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sepanjang tahun ini, lembaga antirasuah telah melakukan penindakan tidak hanya terhadap pemerintah daerah, tetapi juga menyasar berbagai institusi strategis termasuk perpajakan, bea dan cukai, pengadilan, kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga perguruan tinggi.
Tidak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan
Berton mempertegas bahwa BNPB tidak akan melakukan campur tangan dalam bentuk apa pun terhadap jalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sikap ini sejalan dengan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan untuk dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para pihak yang diamankan dalam operasi ini dilaporkan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Berdasarkan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Langkah Internal dan Pengawasan Melekat
Sebagai respons internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh lembaga.
BNPB, yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, memiliki tugas membantu Presiden dalam melakukan penanggulangan bencana. Lembaga ini didirikan pada 26 Januari 2008 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.
Imbauan Tetap Fokus pada Tugas Pokok
Berton mengimbau seluruh jajaran BNPB untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang tengah berlangsung. "BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi," tegasnya.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan tugas-tugas kebencanaan dapat berjalan dengan baik dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.












