Ombudsman ungkap indikasi penyebab antrean panjang BBM di daerah
Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah indikasi yang menjadi penyebab antrean panjang kendaraan dan kekosongan stok bahan bakar minyak di berbagai wilayah. Permasalahan berkisar dari kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan aktual, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
25 Provinsi Laporkan Gangguan Layanan BBM
Hingga 13 Oktober 2026, Ombudsman telah menerima laporan dari 25 provinsi di seluruh Indonesia, dengan 11 provinsi teridentifikasi mengalami gangguan layanan BBM yang signifikan, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di beberapa lokasi seperti Papua Barat dan Banten, antrean mencapai panjang sekitar satu kilometer dengan waktu tunggu di Sumatera Barat mencapai dua hingga tiga jam.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyampaikan di Jakarta pada Rabu bahwa temuan tersebut masih bersifat awal dan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman serta investigasi untuk mengetahui persoalan sebenarnya dalam tata kelola distribusi BBM. Investigasi akan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki lembaga sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, yang memungkinkan dilakukannya investigasi atas prakarsa sendiri terhadap isu pelayanan publik tanpa menunggu pengaduan formal.
Kendala Logistik dan Distribusi
Salah satu faktor yang ditemukan berkaitan dengan logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, proses bongkar muat, kondisi depot, serta jadwal penyaluran pasokan. Di Bali, lembaga menemukan keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis yang memengaruhi ketersediaan bahan bakar di sejumlah wilayah. Konsumsi harian Pertalite di Bali mencapai sekitar 2.200 kiloliter per hari, dan sebagai respons terhadap kelangkaan, Pertamina mengerahkan pengiriman tambahan sebesar 26.200 kiloliter yang tiba secara bertahap pada 12, 14, dan 16 Oktober 2026 di terminal Denpasar dan Karangasem.
Ketidaksesuaian Kuota dan Pasokan
Faktor berikutnya adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan yang tersedia. Di Sulawesi Barat, keterlambatan pasokan dari depot di Parepare, Sulawesi Selatan, disebut menjadi salah satu penyebab antrean BBM. Ketidaksesuaian ini terjadi di tengah peningkatan konsumsi BBM bersubsidi sepanjang 2026. Data Agustus 2026 menunjukkan konsumsi harian Pertalite melonjak 9,19 persen menjadi 82.700 kiloliter setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juni 2026, sementara konsumsi solar bersubsidi meningkat dari rata-rata 50.624 kiloliter per hari pada kuartal pertama 2026 menjadi 58.271 kiloliter per hari pada Agustus 2026.
Gangguan operasional dan keterbatasan kapasitas layanan stasiun pengisian bahan bakar umum juga menjadi perhatian, termasuk jam operasional, jumlah nosel pengisian, antrean, serta ketersediaan informasi bagi masyarakat. Di Sumatera Utara, kendala armada dan pengemudi turut dilaporkan memengaruhi pelayanan.
Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Selain itu, Ombudsman mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, antara lain melalui praktik pelangsiran dan penggunaan tangki yang dimodifikasi. Di Sumatera Selatan, lembaga tersebut menemukan indikasi peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke solar subsidi. Permasalahan penyalahgunaan ini terjadi meskipun pemerintah telah menerapkan regulasi baru sejak 1 April 2026 melalui Keputusan BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang membatasi pembelian harian BBM bersubsidi, yakni 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi yang membeli Pertalite, dan batas bervariasi untuk Biosolar mulai dari 50 liter untuk kendaraan pribadi hingga 200 liter untuk kendaraan angkutan umum beroda enam atau lebih.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Ghoffar mengatakan gangguan layanan BBM berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi karena masyarakat kehilangan waktu produktif saat mengantre. Antrean panjang juga meningkatkan risiko gangguan keselamatan lalu lintas di sekitar SPBU. Dampak tersebut terutama dapat dirasakan pengemudi angkutan umum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, serta nelayan yang membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Gangguan pasokan BBM juga berpotensi menghambat distribusi barang dan kegiatan ekonomi lain, terutama di wilayah dengan akses terbatas seperti daerah pinggiran dan kota-kota kecil.
Konteks Anggaran Subsidi Energi
Permasalahan distribusi BBM bersubsidi ini terjadi dalam konteks alokasi subsidi energi pemerintah yang mencapai sekitar Rp227,26 triliun untuk tahun 2026, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata Rp174,73 triliun per tahun selama periode 2022-2025. BBM bersubsidi dan LPG menyumbang porsi besar dari anggaran ini. Indonesia saat ini memiliki dua jenis BBM bersubsidi: Pertalite (RON 90) dengan harga Rp10.000 per liter dan Biosolar (solar bersubsidi, CN 48) dengan harga Rp6.800 per liter, dengan harga yang dipertahankan pada level tersebut sejak September 2022.
Rekomendasi Ombudsman
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengevaluasi basis data kebutuhan dan kuota BBM agar distribusi lebih sesuai dengan kondisi setiap wilayah. BPH Migas, yang merupakan badan pengatur yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertanggung jawab mengatur dan mengawasi ketersediaan serta distribusi BBM dan menetapkan kuota BBM bersubsidi untuk setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi secara akurat mengenai jadwal pasokan, pemulihan stok, jam operasional, dan kapasitas SPBU. Pertamina Patra Niaga, sebagai operator perdagangan BBM milik negara yang bertanggung jawab mendistribusikan BBM bersubsidi dan nonsubsidi ke SPBU di seluruh Indonesia, bekerja di bawah kuota dan regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM dan dapat mengantisipasi gangguan pasokan.
Di sisi lain, Ombudsman mendorong pemerintah daerah berkoordinasi aktif untuk mengurai antrean dan menjaga keselamatan lalu lintas. Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum.
Pola Permasalahan yang Berulang
Gangguan distribusi BBM yang terjadi saat ini merupakan bagian dari pola permasalahan yang berulang sepanjang 2026. Wilayah lain di Indonesia juga mengalami kelangkaan BBM serupa pada periode sebelumnya, termasuk di Sumatera pada Mei hingga Juli 2026 dan Kalimantan pada Mei 2026, di mana beberapa kota menerapkan batas pembelian harian dan memperpanjang jam operasional untuk mengelola permintaan.
Ombudsman menegaskan seluruh indikasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab gangguan distribusi BBM di berbagai daerah.












