Febrie Adriansyah Pertanyakan Konstruksi Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Tan Kian
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dia meminta jaksa menjelaskan dan membuktikan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.
Menurut Febrie, surat dakwaan justru menguraikan secara tegas peran Ferry dalam dugaan pemerasan tersebut. Ferry disebut melakukan ancaman hingga meminta dan menerima uang dari Tan Kian. Namun, menurut Febrie, dakwaan itu belum menjelaskan secara konkret bagaimana kehendak Ferry tersebut berkaitan dengan dirinya.
Febrie Minta Penjelasan Konkret Keterlibatannya
Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya
kata Febrie saat menyampaikan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie kemudian mempertanyakan konstruksi keterlibatannya dalam dugaan pemerasan tersebut. Dia meminta jaksa memperjelas apakah dirinya diduga telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang.
Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?
tanya Febrie.
Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?
lanjutnya.
Febrie Nilai Dakwaan Kurang Pihak
Lebih lanjut, Febrie menilai surat dakwaan justru menempatkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut. Namun, Ferry tidak menjadi pihak yang didakwa dalam perkara yang dihadapinya.
Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium
lanjut dia.
Febrie juga menyinggung Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang, menurutnya, mensyaratkan uraian dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian. Dia meminta majelis hakim menilai apakah surat dakwaan terhadap dirinya telah memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut
pungkasnya.












