Tata Kota

2 menit baca

Fajar Nugroho

BPN Ubah Pola Kerja Kantah dari Tematik ke Berbasis Wilayah

Kementerian ATR/BPN mengubah struktur kerja Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menjadi berbasis wilayah, dengan petugas menangani seluruh urusan pertanahan di kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya.

625f8e8d8347b.jpg

BPN Ubah Pola Kerja Kantah dari Tematik ke Berbasis Wilayah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah pola kerja di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan menggeser pendekatan dari yang sebelumnya berbasis layanan menjadi berbasis wilayah.

Dengan perubahan tersebut, petugas tidak lagi hanya menangani satu jenis urusan pertanahan, seperti pengukuran, penetapan hak, atau sengketa. Transformasi organisasi ini diluncurkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa struktur organisasi sebelumnya membuat masing-masing seksi bekerja secara tematik. Petugas pengukuran hanya mengukur, petugas penetapan hak hanya menangani penetapan hak, dan petugas sengketa hanya menangani sengketa.

Kini, pola tersebut diubah menjadi pendekatan kewilayahan. Penanggung jawab di Kantah akan menangani berbagai persoalan pertanahan dalam wilayah tertentu, terutama pada tingkat kecamatan.

Petugas Tangani Persoalan Menyeluruh di Wilayahnya

Melalui organisasi berbasis wilayah, petugas tidak hanya memahami satu jenis layanan, tetapi juga mengetahui kondisi pertanahan secara lebih menyeluruh di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Mulai dari ngukur, penetapan hak sampai ada problem apa pun di kecamatan, sebelumnya ada penanggung jawab

kata Nusron saat memberikan penjelasan terkait transformasi organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan agar petugas dapat lebih cepat mengetahui persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Jadi, lebih banyak penanggung jawab kewilayahan. Kita mengubah paradigma dari paradigma tematik menjadi paradigma holistik

ujarnya.

Dengan pendekatan ini, petugas diharapkan tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus layanan, tetapi juga memahami berbagai persoalan pertanahan yang muncul di wilayah masing-masing.

Pendekatan Kecamatan untuk Wilayah Luas

Nusron mengatakan pendekatan kewilayahan diperlukan karena cakupan wilayah kabupaten atau kota di sejumlah daerah terlalu luas untuk ditangani secara holistik oleh satu struktur organisasi.

Ia mencontohkan Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah sangat luas.

Kalau berpikir kabupaten terlalu berat untuk holistiknya. Apalagi kalau kabupatennya itu wilayahnya luas, berat sekali

kata Nusron.

Dengan menurunkan pendekatan hingga tingkat kecamatan, BPN berharap dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan memahami dinamika pertanahan di lapangan secara lebih mendalam.

Jakarta
← Kembali ke Tata Kota

Berita lainnya