Peradilan

2 menit baca

Bagus Santoso

Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Penghadiran Ijazah Jokowi dalam Persidangan Pembuktian

Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah disita sebagai barang bukti utama dalam sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

lake-c8c0c945-a2ca-474e-a804-daa7e971da57-0.jpg

Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang, Hakim Ingatkan Jaksa

Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permintaan agar jaksa penuntut umum menghadirkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam tahap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Permintaan ini disampaikan pada Senin (19/10/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo.

Abdul Gafur Sangadji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa ijazah tersebut telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa. Menurutnya, kehadiran barang bukti utama tersebut sangat penting agar majelis hakim dapat menilai kesesuaian dengan keterangan saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Gafur merujuk pada ketentuan Pasal 235 dan Pasal 237 Ayat (5) KUHAP dalam argumentasinya. Ia menekankan bahwa hakim perlu memiliki kesempatan untuk menilai korelasi antara keterangan saksi dengan alat bukti fisik yang dimaksud.

Barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut.

Lebih lanjut, Gafur meminta agar keberadaan ijazah tidak menjadi alasan tertundanya pemeriksaan, khususnya apabila ada saksi yang mengaku pernah melihat dokumen tersebut. Ia berharap ijazah sudah tersedia saat sidang pembuktian dimulai pada pekan berikutnya.

Permintaan Menghadirkan Jokowi sebagai Saksi

Selain mengajukan penghadiran ijazah, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, mempertanyakan rencana jaksa yang tidak menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi pada awal persidangan pembuktian. Refly menilai posisi Jokowi sebagai pelapor utama dalam perkara ini seharusnya menjadi prioritas untuk didengar keterangannya lebih dahulu.

Refly menyatakan keheranannya mengingat Jokowi diketahui berada di Jakarta pada tanggal 5 Oktober yang lalu dan beberapa kali terlihat di ibu kota. Ia menganggap tidak masuk akal jika pelapor utama tidak dihadirkan di awal proses pembuktian.

Kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wira-wiri ke sana kemari, ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya, sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal.

Refly juga menyinggung kemungkinan Jokowi berubah pikiran terkait kelanjutan perkara apabila hadir langsung dalam persidangan. Ia berharap majelis hakim turut mempertimbangkan permintaan tersebut agar pemeriksaan perkara tidak berlangsung berlarut-larut.

Respons Majelis Hakim

Menanggapi permintaan dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta jaksa penuntut umum untuk memperhatikan masukan mengenai keterkaitan barang bukti dengan keterangan saksi. Hakim mengingatkan jaksa untuk mempertimbangkan aspek tersebut dalam persiapan sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Keputusan ini membuka jalan bagi proses pemeriksaan saksi dan barang bukti dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Perkara ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang melibatkan Roy Suryo terkait pernyataan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini kini memasuki tahap krusial dengan dimulainya proses pembuktian di pengadilan.

Joko WidodoPolriJakarta
← Kembali ke Peradilan

Berita lainnya