Keamanan Siber

3 menit baca

Putri Maharani

Waspada Penipuan BSU 2026 di Facebook: Jangan Klik Link Palsu yang Minta Data Telegram

Berbagai hoaks tentang pendaftaran dan pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 beredar di Facebook. Link palsu mengarah ke situs tidak resmi yang meminta data pribadi termasuk nomor Telegram, padahal BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

lake-8b6aa31b-3774-46e0-bdba-3e6cd6743fd3-0.jpg

Kumpulan Hoaks BSU 2026 Beredar di Facebook, Cek Faktanya

Penipuan mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali marak di media sosial Facebook. Penipu menyebarkan informasi palsu disertai tautan yang mengaku untuk pendaftaran atau pengecekan status penerima bantuan pemerintah sebesar Rp 900.000.

Situs palsu tersebut menampilkan formulir digital yang meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU sama sekali tidak memerlukan pendaftaran mandiri oleh calon penerima. Data penerima diambil langsung dari basis data BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu registrasi melalui situs atau aplikasi apapun.

Program BSU 2026 sendiri akan menyalurkan bantuan kepada 13,3 juta pekerja di Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp 12 triliun. Bantuan sebesar Rp 900.000 akan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan (Oktober-Desember 2026), dengan rincian Rp 300.000 per bulan.

Tiga Kasus Hoaks BSU di Facebook

Liputan6.com Cek Fakta telah mengidentifikasi setidaknya tiga varian hoaks BSU yang beredar di Facebook sejak Juni hingga Oktober 2026:

Hoaks pertama beredar pada 12 Oktober 2026, mengklaim adanya link untuk mengecek status penerima BSU periode Oktober 2026. Postingan tersebut menyertakan poster dengan klaim bahwa BSU kuartal IV periode Oktober-Desember 2026 telah cair dengan nominal Rp 300.000 per bulan.

Hoaks kedua muncul pada 20 September 2026, mengklaim pendaftaran BSU periode September 2026 melalui Telegram. Postingan menyebutkan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 dan meminta pengguna mengecek status mereka melalui link yang disediakan.

Hoaks ketiga beredar sejak 15 Juni 2026, mengklaim sebagai link pendaftaran resmi dari Kemnaker. Unggahan ini menyertakan poster dengan syarat penerima dan mengklaim bahwa BSU sebesar Rp 600.000 sudah cair untuk 2,45 juta pekerja.

Mengapa Facebook Jadi Sasaran Penyebar Hoaks

Survei Statista tahun 2022 terhadap 10.000 responden Indonesia berusia 13-70 tahun menunjukkan bahwa Facebook adalah platform media sosial tempat pengguna paling sering menemukan hoaks dan berita palsu, dengan 56% responden melaporkan pernah menemui kontennya di platform tersebut.

Sementara itu, Telegram menjadi platform pilihan penipu untuk mengumpulkan data pribadi korban. Laporan keamanan siber menunjukkan bahwa penjahat siber semakin banyak menggunakan bot Telegram untuk mengumpulkan data dan mengarahkan korban ke halaman penipuan, khususnya yang menargetkan pengguna Indonesia.

Survei nasional oleh Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO) menemukan bahwa lebih dari 60% responden Indonesia pernah menemui misinformasi, dan sebagian besar mengaku membagikan konten tersebut tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lebih dari 11.000 konten hoaks teridentifikasi antara 2018 hingga 2024.

Cara Mengecek Status BSU yang Benar

Situs resmi untuk mengecek status BSU adalah bsu.kemnaker.go.id. Namun, per Oktober 2026, laman resmi tersebut masih menampilkan informasi program BSU 2025 dan belum diperbarui untuk program 2026. Artinya, pekerja belum dapat memverifikasi status BSU 2026 mereka melalui kanal resmi.

Ketiadaan sistem verifikasi resmi yang aktif justru menciptakan celah bagi penipu untuk memanfaatkan keingintahuan dan kebutuhan informasi masyarakat.

Syarat Penerima BSU yang Sah

Untuk menjadi penerima BSU yang sah, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Ketiga, bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, dan daftar calon penerima disusun langsung oleh kementerian melalui basis data kependudukan dan registrasi jaminan sosial tanpa memerlukan pendaftaran mandiri dari pekerja.

Imbauan Kemnaker

Kemnaker menegaskan bahwa mekanisme BSU secara historis tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri oleh penerima. Kementerian menyusun daftar calon penerima langsung melalui basis data kependudukan dan registri jaminan sosial.

Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan program pemerintah, terutama yang meminta data pribadi seperti nomor telepon, Telegram, atau informasi rekening bank. Jika ragu, periksa informasi hanya melalui saluran resmi pemerintah.

Liputan6.com, yang telah terverifikasi oleh International Fact-Checking Network (IFCN) sejak 2018, terus memberikan literasi media kepada masyarakat luas untuk melawan penyebaran informasi palsu dan pembodohan publik.

Media SosialPerlindungan Data PribadiKomdigi
← Kembali ke Keamanan Siber

Berita lainnya