Keuangan

3 menit baca

Siti Rahmawati

UP3D Pesanggrahan Pasang Stiker Penunggak di 22 Objek Pajak

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Pesanggrahan memasang stiker pemberitahuan tunggakan pada 22 objek pajak selama dua hari, dengan lima wajib pajak langsung melakukan pembayaran setelah penempelan.

lake-23e8ad87-d4b5-4867-90c5-79fee7dc9a67-0.jpg

Penempelan Stiker di 22 Objek Pajak

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan melakukan penempelan stiker pemberitahuan tunggakan kepada 22 objek wajib pajak di seluruh wilayahnya pada Kamis dan Jumat, 15-16 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, lima objek pajak langsung melakukan pembayaran setelah stiker dipasang.

Kepala Unit UP3D Benni Setiawan Idris menjelaskan bahwa penempelan stiker dilaksanakan di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang merupakan kecamatan hasil pemekaran dari Kebayoran Lama pada 18 Desember 1990 dengan luas wilayah 13,46 km2 yang terbagi atas lima kelurahan.

Benni merincikan komposisi 22 objek pajak yang ditempel stiker meliputi sembilan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), enam objek pajak Reklame, lima objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori Makanan dan Minuman, serta masing-masing satu objek PBJT Kesenian dan Hiburan dan PBJT Perhotelan.

Prosedur dan Dasar Hukum

Sebelum melakukan penempelan stiker, UP3D terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada wajib pajak sebagai langkah persuasif dan humanis. Wajib pajak biasanya diberikan waktu hingga tiga kali 24 jam setelah imbauan disampaikan sebelum dilakukan penempelan stiker.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah, serta melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penempelan stiker berfungsi sebagai shock therapy secara psikologis kepada penunggak pajak agar segera melunasi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jika tunggakan tidak dilunasi setelah stiker dipasang, izin usaha dapat dicabut sebagai langkah lebih lanjut.

Bagian dari Strategi Pengumpulan Pajak Jakarta

Kegiatan di Pesanggrahan merupakan bagian dari praktik rutin yang dilakukan berbagai UP3D di Jakarta. Pada Mei 2025, UP3D Kebayoran Baru memasang stiker di 40 objek pajak, sementara pada Oktober 2025, UP3D Taman Sari memasang stiker di 41 objek pajak.

Upaya penagihan ini dilakukan dalam konteks pencapaian target penerimaan pajak Jakarta Selatan sebesar Rp16,6 triliun pada 2026. Per Juni 2026, realisasi baru mencapai Rp7,1 triliun atau sekitar 43,13 persen dari target, sehingga diperlukan upaya tambahan untuk mencapai target 50 persen di semester pertama.

Secara keseluruhan, hingga 14 Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta telah mencapai Rp36,1 triliun atau sekitar 73 persen dari target. Pada triwulan kedua 2026, penerimaan pajak daerah tercatat Rp23,88 triliun, meningkat 1,39 persen secara year-on-year.

Jenis Pajak yang Ditempel Stiker

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kategori terbanyak dalam penempelan ini adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup tujuh objek dalam penempelan ini merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. PBJT adalah integrasi dari lima jenis pajak sebelumnya, yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan, dengan tarif 10 persen untuk kategori makanan dan minuman, perhotelan, serta kesenian dan hiburan umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan berbagai insentif pajak pada 2026, termasuk pembatasan kenaikan PBB-P2 maksimal lima persen dibandingkan 2025, serta diskon lima persen untuk tunggakan tahun pajak 2021-2025 jika dibayarkan dalam periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kegiatan penempelan stiker ini diikuti oleh seluruh jajaran tiga pilar TNI, Polri, Satpol PP, serta jajaran Kecamatan Pesanggrahan, termasuk Wakil Camat Kecamatan Pesanggrahan Fuad dan instansi terkait lainnya. Benni menyatakan harapannya bahwa penempelan stiker dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah guna pembangunan di Jakarta.

Jakarta
← Kembali ke Keuangan

Berita lainnya