Keuangan

4 menit baca

Siti Rahmawati

Misbakhun Imbau Masyarakat Probolinggo Waspadai Investasi Bodong dan Lindungi Data Pribadi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan warga Probolinggo untuk memeriksa legalitas produk keuangan sebelum berinvestasi dan menjaga keamanan data pribadi di era digital, menyusul ribuan laporan investasi ilegal dan kerugian triliunan rupiah.

lake-47909fec-c785-4652-8600-93763b343f05-0.jpg

Ketua Komisi XI DPR ajak masyarakat waspadai investasi ilegal

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengimbau masyarakat di Kabupaten dan Kota Probolinggo, Jawa Timur, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi ilegal serta memperkuat perlindungan data pribadi guna mencegah kejahatan keuangan digital.

Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan literasi dan inklusi keuangan bertema "Waspada Kejahatan Aktivitas Keuangan Ilegal" yang diselenggarakan di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan turut menghadirkan Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK Darmansyah.

Misbakhun, yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur II mencakup Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo, menekankan pentingnya memverifikasi legalitas dan perizinan setiap produk atau aktivitas keuangan sebelum menanamkan modal. Hal ini terutama berlaku untuk penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singat.

Kalau ada yang menawarkan investasi dengan janji uang Rp10 juta menjadi Rp15 juta dalam tiga bulan, masyarakat jangan langsung percaya. Setiap penawaran investasi harus diperiksa legalitas dan izinnya, jangan sampai uang yang sudah dikumpulkan untuk kebutuhan pendidikan anak atau kebutuhan keluarga justru hilang karena investasi ilegal.

Skala Masalah Investasi Ilegal di Indonesia

Urgensi edukasi ini didukung oleh data terkini dari OJK yang menunjukkan besarnya ancaman investasi ilegal. Hingga 30 September 2026, OJK mencatat 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan rincian 31.571 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan investasi ilegal, dan 222 pengaduan gadai ilegal.

Dalam periode yang lebih panjang, kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal mencapai Rp139,7 triliun selama 2017 hingga 2023 menurut catatan OJK. Angka ini menggambarkan dampak finansial yang sangat besar dari praktik investasi bodong terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sebagai respons, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan 242 entitas investasi ilegal sepanjang Januari hingga September 2026.

Membedakan Legalitas Usaha dan Izin Produk Keuangan

Misbakhun mengingatkan bahwa legalitas perusahaan tidak otomatis menjamin seluruh produk atau aktivitas keuangannya telah mengantongi izin yang sesuai. Masyarakat perlu membedakan antara izin usaha perusahaan dengan perizinan khusus untuk menjalankan aktivitas keuangan tertentu.

Modus investasi ilegal yang umum dijumpai meliputi penawaran dengan imbal hasil tinggi yang tidak wajar, skema ponzi yang bergantung pada perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, serta penawaran trading robot ilegal yang menjanjikan profit pasti tanpa risiko.

Melalui kegiatan edukasi bersama OJK, Misbakhun berharap masyarakat dapat mengenali ciri-ciri investasi ilegal, memahami hak sebagai konsumen jasa keuangan, serta mengetahui langkah yang perlu diambil ketika menemukan penawaran mencurigakan.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi ilegal. Sektor keuangan harus dipahami dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui hak-haknya dan dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak.

Ancaman Kejahatan Keuangan Digital

Pada hari yang sama, Misbakhun juga menggelar kegiatan Badan Supervisi OJK di Kota Probolinggo bertema "Perlindungan Diri di Era Digital", yang turut dihadiri Wakil Ketua Badan Supervisi OJK Chandra Fajri Ananda. Dalam kesempatan ini, ia mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menjaga keamanan data pribadi saat menggunakan layanan keuangan digital.

Ancaman kejahatan keuangan digital kini semakin nyata. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dari 432.000 laporan sepanjang November 2024 hingga Januari 2026. Hingga Juni 2026, IASC telah memblokir 557.751 rekening terindikasi penipuan dan berhasil mengembalikan Rp196,93 miliar dana korban.

Misbakhun menekankan bahwa penggunaan identitas digital, layanan perbankan melalui ponsel, dan transaksi perdagangan melalui platform daring telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan keuangan digital.

Jangan sampai kemudahan teknologi justru membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan identitas maupun mengakses rekening kita.

Ia mencontohkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) untuk berbagai layanan keuangan. Masyarakat diminta berhati-hati ketika memberikan, memperlihatkan, atau meminjamkan dokumen yang memuat informasi pribadi kepada pihak lain, karena data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya.

Komisi XI DPR RI, yang dipimpin Misbakhun sejak 22 Oktober 2024, memiliki ruang lingkup tugas di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Mitra kerjanya mencakup Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan legitimasi kuat bagi komisi ini dalam menyelenggarakan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.

Misbakhun menutup dengan pesan agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan dan semakin bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital, sehingga dapat terhindar dari jerat investasi ilegal dan kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.

UMKMPerlindungan Data PribadiDPR RI
← Kembali ke Keuangan

Berita lainnya