Dana Restitusi PPN Kontraktor Senilai Rp 10 Triliun Tertahan di Kantor Pajak
Mekanisme pembayaran pajak di sektor konstruksi Indonesia menyimpan persoalan serius yang mengancam kelanjutan pembangunan infrastruktur. Kontraktor terpaksa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dua kali untuk pekerjaan yang sama, sementara pengembalian kelebihan bayarnya terhambat hingga hampir dua tahun.
Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Djoko Sarwono, mengungkapkan bahwa dana restitusi yang tertahan untuk seluruh anggota AKI mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Ia memaparkan hal ini dalam pertemuan dengan media di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Akar Masalah Pajak Ganda
Persoalan bermula dari struktur kontrak dengan pemerintah. Dalam nilai kontrak yang disepakati, sudah tercantum komponen PPN sebesar 11 persen. Karena instansi pemerintah berstatus sebagai pemungut pajak, pembayaran yang diterima kontraktor adalah nilai bersih setelah dipotong PPN tersebut.
Sehingga kami titip pada pemerintah 11 persen dari nilai kontrak
Komplikasi muncul ketika kontraktor membayar pemasok, subkontraktor, dan vendor. Mereka harus kembali menambahkan PPN 11 persen pada setiap transaksi, padahal dalam struktur harga kontrak, komponen PPN hanya dihitung sekali. Kelebihan bayar inilah yang seharusnya dikembalikan melalui mekanisme restitusi pajak.
Ini harusnya dikembalikan kepada kami untuk menjaga cash flow dan kelanjutan pembangunan infrastruktur
Nominal yang Mengendap
Djoko menyebutkan bahwa total restitusi yang tertahan untuk seluruh anggota AKI berada di atas Rp 10 triliun. Satu perusahaan anggota tercatat memiliki restitusi tertahan senilai Rp 3,4 triliun, sementara perusahaan milik Djoko sendiri, PT Bangun Tjipta Sarana, mencatatkan Rp 1 triliun yang belum kembali.
AKI beranggotakan 117 perusahaan yang mayoritas berskala besar, dengan nilai restitusi rata-rata di atas Rp 1 triliun per perusahaan, sehingga akumulasinya menjadi sangat signifikan.
Mengenai waktu, pengajuan restitusi dilakukan sejak awal 2025 dan seharusnya sudah cair pada 2026. Beban ini terasa semakin berat karena margin keuntungan kontraktor tergolong tipis, hanya berkisar 2 hingga 3 persen dari nilai proyek. Artinya, PPN sebesar 11 persen yang tertahan nilainya beberapa kali lipat dari keuntungan yang mereka peroleh.
Dampak terhadap Ekonomi
Djoko menghitung dampak nyata dari dana yang mengendap. Dengan struktur pembiayaan umum di sektor konstruksi, yakni 30 persen ekuitas dan 70 persen pinjaman bank, dana Rp 1 triliun yang tertahan sebenarnya bisa menjadi modal bisnis senilai Rp 4 triliun.
Itu kalau Rp 1 triliun diinvestasikan kan sudah jadi bisnis
Dana tersebut, menurutnya, bisa dialihkan ke investasi properti atau sektor lain yang menciptakan lapangan kerja baru. Namun karena uang tertahan di restitusi, perusahaan tidak bisa melakukan lebih dari itu, sehingga kontribusi konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto juga melemah.
Ketua Umum Ikatan Ahli Manajemen Konstruksi Ramping Indonesia (IAMKRI), Muhammad Abduh, menambahkan pentingnya arus kas bagi kontraktor, lebih dari sektor lain.
Hal ini karena sektor konstruksi tidak mungkin jalan jika tidak ada uang. Jadi cash itu penting sekali dalam kontraktor












