Proklamasi Polisi 1945: Pernyataan Kesetiaan Kepada Republik Indonesia yang Terlupakan
Tiga hari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, polisi di Surabaya mengambil langkah berani yang kini hampir terlupakan dalam catatan sejarah. Pada 21 Agustus 1945, mereka mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang dikenal sebagai Proklamasi Polisi, sebuah deklarasi yang menegaskan posisi kepolisian di pihak republik yang baru lahir.
Langkah tersebut diambil di tengah ketidakpastian masa depan negara baru dan ancaman nyata kembalinya kekuatan kolonial. Para polisi tidak ingin sekadar dipandang sebagai penjaga ketertiban, tetapi ingin menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka berdiri teguh bersama Republik Indonesia.
Pembentukan Kepolisian Nasional Pascakemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia segera membangun berbagai perangkat pemerintahan. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, kepolisian ditetapkan sebagai salah satu lembaga pemerintah dan ditempatkan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Keputusan ini menjadi tonggak awal pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, tantangan yang dihadapi tidak sederhana. Polisi harus membangun identitas baru setelah sebelumnya berada dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda dan kemudian pendudukan Jepang. Pembentukan polisi nasional bukan hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga mengubah watak dan falsafah kepolisian agar sesuai dengan semangat kemerdekaan.
Pertemuan Polisi Surabaya pada 20 Agustus 1945
Sehari setelah kepolisian resmi ditetapkan sebagai lembaga pemerintah, situasi di Surabaya menunjukkan tekad yang berbeda. Pada 20 Agustus 1945, anggota polisi di kota tersebut mengadakan pertemuan penting yang dihadiri oleh Inspektur Polisi Kelas I Mohammad Jasin dan Pembantu Inspektur Polisi Kelas I Soetardjo.
Dalam pertemuan tersebut, mereka merumuskan sebuah pernyataan yang kemudian dikenal sebagai Proklamasi Polisi. Bagi para anggota kepolisian saat itu, pernyataan ini menjadi bentuk sikap tegas yang menegaskan posisi mereka di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih.
Pembacaan Proklamasi Polisi
Keesokan harinya, 21 Agustus 1945, Mohammad Jasin membacakan Proklamasi Polisi dalam sebuah upacara di halaman depan Kantor Polisi Istimewa Surabaya. Pernyataan singkat namun tegas itu berbunyi:
Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoengan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan polisi sebagai polisi Repoeblik Indonesia.
Teks tersebut ditulis dalam ejaan lama bahasa Indonesia, mencerminkan masa transisi bangsa yang baru merdeka. Isi proklamasi menyatakan dengan jelas bahwa polisi bersatu dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan dengan demikian menyatakan diri sebagai Polisi Republik Indonesia.
Makna Proklamasi Polisi dalam Sejarah Polri
Proklamasi Polisi 1945 menjadi bagian penting dalam sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa sejak awal kemerdekaan, kepolisian Indonesia telah memposisikan diri sebagai institusi yang loyal kepada negara dan rakyat, bukan kepada kekuatan asing atau penguasa kolonial.
Di tengah situasi negara yang baru berdiri dan masih rentan terhadap upaya penjajah untuk kembali berkuasa, sikap tegas polisi Surabaya memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa mereka dapat mempercayai kepolisian sebagai pelindung republik. Proklamasi ini juga merefleksikan semangat nasionalisme yang tinggi di kalangan aparat keamanan pada masa-masa awal kemerdekaan.
Meskipun kurang dikenal dibandingkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Proklamasi Polisi tetap menjadi dokumen bersejarah yang menandai komitmen kepolisian Indonesia terhadap negara dan rakyat sejak hari-hari pertama kemerdekaan. Peristiwa di Surabaya pada 21 Agustus 1945 tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan institusi negara Indonesia dimulai dengan tekad dan keberanian para pendahulu untuk berdiri tegak sebagai bagian dari bangsa yang merdeka.












