Kepolisian

3 menit baca

Bagus Santoso

Polisi Cilacap Ungkap Produksi Jamu Ilegal Berisi Parasetamol, Dua Tersangka Ditangkap

Polresta Cilacap menangkap dua orang tersangka produksi jamu pegal linu ilegal yang dicampur parasetamol di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya. Operasi yang berlangsung enam tahun ini memasarkan produknya hingga Sulawesi dan Kalimantan secara daring.

lake-2dbe92a1-b544-4afc-869b-66851af4875f-0.jpg

Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 2 Orang Diringkus

Polresta Cilacap mengungkap operasi produksi dan peredaran jamu ilegal yang telah berjalan selama enam tahun di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dua orang berinisial HEF dan AS diamankan pada Rabu (14/10/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan selama sepekan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi menemukan dugaan praktik produksi jamu tanpa izin edar dan izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal yang sudah satu minggu ini kita adakan penyelidikan. Dan alhamdulillah dari kemarin dan hari ini kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP," kata Yovan di lokasi.

Produksi Jamu Dicampur Parasetamol

Hasil pemeriksaan menunjukkan produsen membuat jamu pegal linu dengan mencampurkan serbuk temulawak dan parasetamol. Kapasitas produksi mencapai 60 kilogram per hari untuk satu merek, dengan komposisi 20 kilogram serbuk temulawak dicampur 1 kilogram parasetamol.

Menurut Yovan, dari satu kilogram campuran tersebut dapat menghasilkan 100 saset jamu pegal linu. Praktik pencampuran bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 yang melarang peredaran jamu mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.

Pencampuran parasetamol ke dalam jamu menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Konsumsi parasetamol tanpa pengawasan dosis yang tepat dapat menyebabkan kerusakan hati (hepatotoksisitas), kerusakan ginjal (nefrotoksisitas), perdarahan saluran pencernaan, dan peningkatan tekanan darah, bahkan dapat berakibat fatal jika terjadi overdosis.

Distribusi hingga Luar Jawa

Polisi menduga produk dari tempat produksi ini dipasarkan menggunakan sekitar 25 merek jamu berbeda. Penjualan dilakukan secara daring dengan jangkauan distribusi hingga wilayah luar Pulau Jawa, terutama Sulawesi dan Kalimantan.

Pola penjualan daring ini sejalan dengan temuan BPOM yang menunjukkan bahwa patroli siber otoritas obat dan makanan menyita 658.205 produk tradisional ilegal mengandung bahan kimia farmasi dari platform digital antara Oktober 2021 hingga Agustus 2022. BPOM telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 untuk mengawasi obat dan makanan yang diedarkan secara daring.

Bagian dari Masalah Nasional

Kasus di Kroya, sebuah kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan populasi 119.953 jiwa yang terbagi dalam 17 desa, merupakan bagian dari permasalahan nasional pemalsuan jamu. Penelitian menunjukkan bahwa 45,6 persen dari sampel jamu pegal linu di Jakarta mengandung bahan tambahan farmasi ilegal, dengan parasetamol menjadi yang paling umum ditemukan pada 30,7 persen produk.

Antara 2022 hingga 2023, BPOM menemukan sekitar satu juta artikel obat tradisional mengandung bahan kimia farmasi terlarang seperti parasetamol. Pada Februari 2026, otoritas kembali mengeluarkan peringatan terhadap 41 produk herbal ilegal mengandung obat tersembunyi dengan risiko kerusakan hati dan ginjal.

Seluruh produk jamu di Indonesia wajib terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi TR untuk produk domestik, yang berlaku selama lima tahun. Penjualan produk herbal tanpa otorisasi BPOM yang sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan penyitaan produk dan tindakan hukum.

Dampak terhadap Industri Jamu

Industri jamu Indonesia memiliki nilai ekonomi signifikan, dengan kontribusi mencapai Rp 3 triliun (sekitar US$73,29 juta) terhadap penjualan keseluruhan pada 2014. Jamu juga memiliki nilai budaya penting setelah UNESCO mengakui budaya kesehatan jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda pada Desember 2023, sejajar dengan batik, gamelan, dan pencak silat.

Operasi ilegal seperti yang diungkap di Cilacap tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak reputasi industri obat tradisional yang sah. Hal ini menjadi semakin krusial di tengah tekanan regulasi baru pada Oktober 2026, ketika tenggat sertifikasi halal wajib berlaku bagi industri jamu yang 87 persennya merupakan usaha mikro dan kecil.

Polri
← Kembali ke Kepolisian

Berita lainnya