Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui konsep pelayanan jemput bola, mobil SIM keliling ditempatkan di berbagai titik strategis di Kota Bandung dan berpindah lokasi setiap hari. Selain unit dari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat juga menyediakan layanan serupa di sejumlah lokasi tambahan.
Selama periode 14 hingga 19 September 2026, Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling dengan lokasi berbeda setiap harinya.
Mobil SIM Keliling 1:
- Senin, 14 September: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
- Selasa, 15 September: BPR KS Wastu, Jalan Wastukencana No. 4
- Rabu, 16 September: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Kamis, 17 September: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
- Jumat, 18 September: McDonald, Jalan Soekarno-Hatta No. 610
- Sabtu, 19 September: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Mobil SIM Keliling 2:
- Senin, 14 September: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Selasa, 15 September: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
- Rabu, 16 September: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
- Kamis, 17 September: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
- Jumat, 18 September: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149
- Sabtu, 19 September: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
Selain layanan keliling, masyarakat dapat memanfaatkan gerai resmi seperti d'Botanica dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung untuk perpanjangan SIM.
Lokasi Tambahan dari Polda Jawa Barat
Polda Jawa Barat juga menghadirkan layanan SIM keliling di wilayah Bandung dan sekitarnya pada periode yang sama:
- Senin, 14 September: Miko Mall Kopo
- Selasa, 15 September: Superindo Ujungberung
- Rabu, 16 September: Superindo Antapani
- Kamis, 17 September: Superindo Rajawali
- Jumat, 18 September: Borma Setiabudi
- Sabtu, 19 September: Borma Cipadung Cibiru
- Minggu, 20 September: Pasar Sinpasa Summarecon
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, pemohon wajib menyiapkan dokumen administrasi yang lengkap. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET)
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Jam Operasional dan Alur Pelayanan
Layanan SIM keliling umumnya beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pendaftaran biasanya dibuka pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari kehabisan kuota antrean agar seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Tahapan layanan yang harus dilalui pemohon mencakup:
- Tes psikologi
- Pemeriksaan kesehatan
- Proses administrasi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan nasional yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan utama, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi:
- Tes psikologi: sekitar Rp 60.000 hingga Rp 75.000
- Pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp 35.000 hingga Rp 50.000
Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung lokasi pelayanan yang digunakan. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana yang cukup saat mendatangi lokasi SIM keliling.












