Penangkapan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pangkalpinang
Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,49 gram setelah menangkap dua pelaku yang berperan sebagai pengedar pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Kedua tersangka, Sigit (24) dan Tomi (38), diamankan di sebuah pondok yang berlokasi di Kelurahan Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi menjelaskan bahwa penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat mengungkap sejumlah barang bukti. "Saat digeledah, ditemukan satu buah tas hitam tidak bermerk yang di dalamnya berisikan 115 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar AKP Nikko Panderi pada Kamis (15/10/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari total 115 bungkus sabu yang siap diedarkan tersebut, barang bukti terbagi menjadi satu bungkus ukuran besar dan dua plastik ukuran sedang. Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba, yakni 27 lembar uang Rp 100 ribu dan 28 lembar uang Rp 50 ribu.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu buah buku catatan rekapan transaksi, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Penemuan barang bukti tersebut menunjukkan operasi peredaran narkoba yang terorganisir.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, peredaran narkotika golongan I seperti metamfetamina dapat diancam hukuman penjara 5-20 tahun hingga seumur hidup, dengan kemungkinan hukuman mati untuk jumlah melebihi 5 gram.
Upaya Berkelanjutan Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung. Sebelumnya pada Mei 2026, unit kepolisian yang sama berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba dalam sehari dengan menyita ratusan gram sabu dan ekstasi dalam operasi terpisah.
Penegakan hukum narkoba di Pangkalpinang menghadapi tantangan serius sepanjang tahun 2026. Pada Mei lalu, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap jaringan distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dengan penyitaan sekitar 4 kilogram metamfetamina yang ditujukan untuk diedarkan di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Penyitaan Besar di Tingkat Nasional
Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya upaya nasional Indonesia melawan perdagangan narkoba. Pada Agustus 2026, aparat Indonesia melakukan salah satu penggerebekan narkoba terbesar dengan menyita 2,6 ton metamfetamina cair dari kapal yang dicegat di perairan Sumatra, menunjukkan tantangan perdagangan narkoba berskala besar yang terus berlanjut di perairan Indonesia.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), perdagangan narkoba ilegal di Indonesia mencapai sekitar Rp 524 triliun per tahun, setara dengan seperenam dari total anggaran negara. Angka ini mencerminkan skala masif masalah narkoba yang dihadapi Indonesia dan menjelaskan prioritas tinggi yang diberikan pihak berwenang terhadap penegakan hukum seperti penangkapan di Pangkalpinang.
Konteks Regional Asia Tenggara
Permasalahan narkoba di Indonesia merupakan bagian dari krisis perdagangan metamfetamina yang lebih luas di Asia Tenggara. Menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), metamfetamina tetap menjadi narkoba yang paling memprihatinkan di Asia Timur dan Tenggara, dengan penyitaan rekor 54,6 ton di Thailand dan 44,6 ton di Malaysia pada tahun 2025. Myanmar terus menjadi sumber terbesar metamfetamina di kawasan.
Perdagangan maritim metamfetamina juga terus menjadi tantangan serius di kawasan, dengan kiriman multi-ton tersebar di perairan Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Thailand sepanjang 2025 dan awal 2026. Kondisi geografis kepulauan Bangka Belitung membuat wilayah ini rentan terhadap jalur penyelundupan lintas negara.
Proses Hukum Selanjutnya
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Narkotika dan KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026, yang menghadirkan pendekatan keadilan restoratif meski tetap menerapkan sanksi tegas bagi pengedar.












