KPU Siap Buka-bukaan Pembuatan 'Pasal Gibran Banget' di Sidang DKPP
Komisi Pemilihan Umum berjanji akan menjelaskan secara menyeluruh proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3 dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Komitmen ini disampaikan menyusul lima aduan pelanggaran kode etik yang diterima DKPP terkait dugaan penyelundupan pasal untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa lembaganya akan menghormati proses persidangan yang dilakukan DKPP.
Sesuai Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelum-sebelumnya selalu menghormati persidangan DKPPujar Idham, Kamis (15/10).
Dalam persidangan nanti, KPU akan memaparkan seluruh tahapan penyusunan regulasi tersebut. Idham memastikan bahwa proses pembuatan PKPU telah mengikuti prosedur baku yang berlaku.
Dalam persidangan DKPP nanti, KPU akan menjelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses SOP dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuhkatanya.
DKPP, sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu yang beranggotakan tujuh orang—termasuk perwakilan dari KPU dan Bawaslu serta lima tokoh masyarakat—memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu. Ketua DKPP Heddy Lugito telah menyatakan akan memprioritaskan transparansi dalam menangani kelima aduan pelanggaran etik ini.
Rekomendasi DKPP bersifat final dan mengikat, dengan kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian komisioner. Namun, komisioner yang diberhentikan masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontroversi Pasal 18 Ayat 3
Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Pada ayat pertama, disebutkan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk pada huruf m mengenai bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari satuan pendidikan menengah.
Namun, ayat ketiga pasal yang sama memberikan pengecualian:
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena dianggap dibuat khusus untuk Gibran Rakabuming Raka, yang menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School di Singapura dari 2002-2004, kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore dan meraih gelar Bachelor of Science dari University of Bradford pada 2010.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa Pasal 18 Ayat 3 baru diberlakukan pada Pemilu 2024 dan belum pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Klaim Tidak Ada Pembahasan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026 menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak dibahas dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. Pernyataan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Ia mengakui tidak menemukan Pasal 18 Ayat 3 dalam pembahasan PKPU pada September dan Oktober 2023.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat 3 disiapkan khusus untuk Gibran. Ia menegaskan bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri yang dinyatakan sah dan setara oleh lembaga berwenang, serta pernah digunakan untuk memenuhi syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.
Jalur Hukum Setelah Putusan MK
Pasal 18 Ayat 3 sebelumnya menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. MK memutus perkara tersebut pada 6 Oktober 2026 dengan amar putusan "Tidak Dapat Diterima".
Meskipun demikian, dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa temuan dapat dilanjutkan ke lembaga terkait lainnya yang berwenang. Hal ini yang kemudian mendorong berbagai pihak mengajukan aduan ke DKPP.
Hingga kini, DKPP telah menerima total lima aduan terkait pelanggaran etik KPU berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan aduan terakhir tercatat pada 14 Oktober 2026 dari Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.












