Narkoba

2 menit baca

Bagus Santoso

Prabowo Pertimbangkan Ubah Nama Badan Narkotika Nasional Menjadi BNPN

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana mengganti nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN) sambil mengapresiasi kinerja lembaga dalam memberantas peredaran narkotika.

6ac587b484883.jpg

Prabowo Pertimbangkan Ubah Nama Badan Narkotika Nasional Menjadi BNPN

Presiden Prabowo Subianto berencana mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN). Rencana perubahan nama ini disampaikan langsung oleh kepala negara saat menghadiri acara penyerahan uang dan lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

"BNN, Badan Narkotika (Nasional) ya, yang nanti akan kita perbaiki namanya (menjadi) Badan Nasional Penanggulangan Narkotika," ujar Prabowo dalam acara tersebut.

Apresiasi terhadap Kinerja BNN

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja BNN dalam mengungkap penyelundupan narkotika dari luar negeri dan memberantas jaringan peredaran narkotika di dalam negeri.

"(BNN) juga telah berhasil memberantas puluhan jaringan-jaringan narkoba, puluhan kampung-kampung narkoba. Rupanya di Indonesia ini ada kampung narkoba. Kalau ada petugas masuk, petugas yang diserang. Sudah ada beberapa petugas kepolisian yang mati mau tertibkan narkoba," kata Prabowo.

Presiden menekankan bahwa pemerintah beserta aparat akan bekerja lebih keras dalam menindak pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia.

Peringatan Keras untuk Pelanggar Hukum

Prabowo juga mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang masih melanggar aturan hukum. Presiden merujuk pada contoh yang dirintis Satgas PKH dan menyatakan bahwa lembaga-lembaga lain serta perusahaan negara sudah mulai membersihkan diri.

"Sekarang saya katakan dengan contoh yang dirintis oleh Satgas PKH, lembaga-lembaga lain ikut, perusahaan-perusahaan negara sudah mulai membersihkan diri, yang tidak mau membersihkan diri, tunggu waktunya saja. Karena, kita tidak akan berhenti. Kita tidak akan ragu-ragu," tegasnya.

Presiden memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk membersihkan diri dengan melaporkan kesalahan mereka dan menjadi justice collaborator. Namun, ia memperingatkan bahwa negara tidak akan berkompromi jika ada pihak yang memilih untuk melakukan perlawanan diam-diam atau sabotase dari dalam.

"Kalau mau main-main taktik, perlawanan diem-diem, deep state, pura-pura patuh tetapi menghalangi, sabotase dari dalam, kita bukan bodoh. Saya menahan diri, saya memberi kesejukan, tetapi saya kira kita sudah dalam tahap sudah tidak mau lagi, terlalu banyak kompromi," kata Prabowo.

Sejarah dan Dasar Hukum BNN

BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. Lembaga ini dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 sebagai pengganti Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Seiring meningkatnya ancaman narkotika, kelembagaan BNN diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Saat ini, dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, BNN memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Prabowo SubiantoJakarta
← Kembali ke Narkoba

Berita lainnya