Danantara Suntik Dana Rp 456 Miliar untuk LRT City, Belum Ada Opsi Pengembalian Uang Konsumen
Konsumen LRT City yang sudah lama menunggu kejelasan nasib investasi properti mereka harus bersabar lebih lama lagi. Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma'ruf, menegaskan hingga saat ini belum ada skema pengembalian dana atau refund yang ditawarkan kepada pembeli unit apartemen.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (16/9/2026), setelah Danantara resmi menyuntikkan dana sebesar Rp 456 miliar ke PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pengembang proyek LRT City yang mengalami kesulitan keuangan berat.
"Kita belum ada pilihan untuk itu (pengembalian dana). Nanti sekali lagi, kami menunggu hasil dari inventaris," ujar Aminuddin yang akrab disapa Amin.
Prioritas untuk Melanjutkan Pembangunan
Amin menjelaskan bahwa dana suntikan Danantara akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan 12 titik proyek LRT City yang terhenti. Proyek-proyek ini tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), mencakup area seluas 142 hektare dengan lokasi seperti Ciracas, Cibubur, Jatibening, MTH, Tebet, dan beberapa lokasi di Bekasi.
"Memang kita ada rencana membangun semuanya, di 12 unit, di 12 titik itu, di 12 lokasi. Ada juga (dari 12 proyek itu) yang sama sekali belum dibangun," kata Amin.
Konsep Transit-Oriented Development (TOD) yang diusung LRT City menempatkan unit-unit hunian terintegrasi langsung dengan stasiun LRT Jabodebek, menawarkan aksesibilitas nol kilometer dari stasiun. Keunggulan lokasi inilah yang semula menarik minat pembeli.
Inventarisasi dan Prioritas Proyek
Amin menyatakan pihaknya akan melakukan identifikasi mendalam terhadap 12 lokasi proyek dalam waktu dekat. "Nanti minggu ini sampai minggu depan, saya rencana keliling lokasi itu. Nanti kita identifikasi yang pertama, (proyek) yang pasti yang sangat layak untuk dilanjutkan," jelasnya.
Prioritas akan diberikan kepada proyek dengan tingkat penjualan tertinggi, meskipun target akhirnya adalah menyelesaikan seluruh 12 lokasi pembangunan.
Menariknya, berdasarkan pengungkapan Direktur Keuangan ADCP kepada Bursa Efek Indonesia, beberapa proyek LRT City sebenarnya telah selesai dibangun sejak 2023. Namun, serah terima unit terkendala karena proses pembuatan sertifikat belum lengkap akibat unit-unit belum terjual habis.
Akar Masalah Keuangan ADCP
PT Adhi Commuter Properti Tbk, yang didirikan pada 9 Maret 2018 sebagai anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, mengalami tekanan keuangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan yang awalnya merupakan Divisi Transit-Oriented Development Adhi Karya sejak 2016 ini mencatat earnings per share (EPS) negatif sebesar -Rp 96 pada 2026.
Kondisi memburuk setelah ADCP kehilangan lebih dari separuh kapitalisasi pasarnya pasca penawaran umum perdana (IPO). Masalah finansial juga melanda induknya, PT Adhi Karya, yang membukukan EBITDA negatif sebesar -Rp 1,34 triliun pada 2026 dengan Return on Equity mencapai -82,9 persen, menandakan tekanan finansial berat di tingkat korporasi.
Arus kas negatif membuat ADCP tidak mampu melanjutkan pembangunan proyek-proyek yang sudah dibeli konsumen, memicu gelombang keluhan dan permintaan pengembalian dana dari pembeli yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Peran Danantara dalam Penyelamatan
Danantara, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan diluncurkan pada 24 Februari 2025 dengan modal awal melebihi Rp 300 triliun, turun tangan menyelamatkan proyek LRT City melalui suntikan dana Rp 456 miliar.
Lembaga pengelola investasi BUMN ini beroperasi melalui dua jenis holding: holding operasional yang dikelola COO Dony Oskaria untuk mengkonsolidasikan operasi BUMN, dan holding investasi yang dikelola CIO Pandu Sjahrir untuk manajemen dividen dan pemberdayaan aset.
Alternatif untuk Konsumen
Sebelumnya, Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko PT Adhi Karya, Rozi Sparta, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menawarkan dua solusi kepada konsumen LRT City: relokasi unit ke lokasi apartemen LRT City lain yang sudah siap huni, atau skema pinjam pakai sementara pada unit ready stock yang tersedia.
"Sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak konsumen, ADCP telah menawarkan beberapa alternatif penyelesaian, antara lain relokasi unit maupun skema pinjam pakai sementara pada unit ready stock yang tersedia," jelas Rozi.
Pengawasan Pemerintah
Pemerintah melalui DPR telah berkomitmen mengawasi penyelesaian kasus LRT City. Dalam pernyataan di Kompleks Parlemen Jakarta pada 2 September 2026, pemerintah menyatakan akan memanggil pengembang lama dan baru proyek LRT City serta berkomitmen melindungi hak-hak konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak untuk menuntut kompensasi atas kerugian termasuk pengembalian produk dan pengembalian uang ketika pengembang gagal memenuhi janji. Namun, perlindungan hukum konsumen apartemen secara khusus diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011.
Nasib ribuan konsumen LRT City kini bergantung pada hasil inventarisasi yang akan dilakukan Danantara dan komitmen penyelesaian pembangunan 12 proyek yang dijanjikan akan dilanjutkan.












