Lingkungan & Iklim

2 menit baca

Intan Permata

Kelembagaan Lemah dan Penanganan Reaktif Jadi Akar Masalah Karhutla Indonesia

Pakar ITB menegaskan Indonesia perlu kelembagaan permanen untuk tangani karhutla dan lindungi lahan gambut, bukan sekadar respons reaktif yang bergantung pada water bombing saat bencana melanda.

6abfabc914ab2.jpg

Kelembagaan Lemah dan Penanganan Reaktif Jadi Akar Masalah Karhutla Indonesia

Bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan fenomena baru. Setiap musim kemarau ekstrem tiba, terutama saat badai El Niño menghantam, asap pekat kembali mengepung langit Sumatera hingga Kalimantan. Penerbangan terganggu, jutaan warga kesulitan bernapas, dan kecaman dari negara tetangga bergema keras.

Di balik siklus berulang ini, ada persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian: lemahnya kelembagaan dan penanganan bersifat sementara dalam menjaga ekosistem gambut Indonesia. Lahan gambut seluas 13,43 juta hektare tersebar di seluruh Indonesia, dengan Sumatera memiliki luas terbesar mencapai 5,85 juta hektare, menjadikan Indonesia negara dengan lahan gambut tropis terbesar kedua di dunia.

Kelembagaan Ad-Hoc yang Rapuh

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Sumber Daya Air Institut Teknologi Bandung, Profesor Indratmo Soekarno, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan perlindungan lahan gambut tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara lama yang terkotak-kotak.

Indonesia membutuhkan kelembagaan yang kuat, permanen, serta strategi berbasis pencegahan yang berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia kerap bertindak reaktif ketika bencana skala besar melanda. Usai kebakaran hebat 2015 yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan menyebabkan kerugian ekonomi ratusan triliun rupiah, ditambah puluhan korban jiwa serta ratusan ribu kasus gangguan pernapasan, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut.

BRG dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani 6 Januari 2016. Lembaga ini ditargetkan merestorasi 2,4 juta hektare lahan gambut dalam lima tahun di tujuh provinsi prioritas: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Pada 22 Desember 2020, BRG dibubarkan melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 dan diubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dengan mandat diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Selama periode 2016-2024, BRGM berhasil merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut dan membangun 22.349 unit infrastruktur restorasi berupa sumur bor, sekat kanal, dan kanal timbun. Upaya ini terbukti menurunkan kebakaran sebesar 29,59 persen.

Infrastruktur Terbengkalai Akibat Kekosongan Lembaga

Namun, lembaga ini dibentuk dengan masa kerja terbatas. Ketika masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak langsung diperpanjang, terjadi kekosongan tata kelola selama periode 2025-2026. Infrastruktur rebasahan yang telah dibangun, seperti ribuan sekat kanal dan sumur bor, menjadi terbengkalai, rusak, dan kehilangan daya tahannya.

Indratmo menjelaskan, infrastruktur sekat kanal umumnya terbuat dari kayu. Jika lembaga sementara ini selesai dan tidak ada yang memelihara, sekat tersebut akan bocor dan lapuk. Akibatnya, air tidak lagi tertahan dan gambut kembali kering.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa perubahan iklim adalah tantangan permanen, sehingga lembaga yang mengelolanya tidak boleh bersifat sementara.

Harapan pada Lembaga Permanen

Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada 24 September 2026 setelah diskusi dengan lebih dari 20 pakar gambut di Istana Merdeka, Jakarta. Rencana pemerintah untuk merumuskan Peraturan Presiden guna membentuk lembaga ini harus disambut positif.

BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah struktur kementerian seperti BRGM sebelumnya, dan akan diisi oleh ilmuwan serta profesional. Namun dengan catatan, lembaga baru ini harus dirancang menjadi lembaga permanen yang melekat pada struktur tata kelola negara, bukan sekadar respons sementara yang akan berakhir ketika krisis mereda.

Prabowo SubiantoIndonesiaPerubahan Iklim
← Kembali ke Lingkungan & Iklim

Berita lainnya